serang

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Berlaku 1 Januari 2024 Picu Kontroversi

Serang Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:59 WIB
Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Berlaku 1 Januari 2024 Picu Kontroversi
Ilustrasi LPG 3 Kg (Dok Pertamina)

Serang.suara - Langkah pemerintah Indonesia dalam merancang program subsidi yang lebih tepat sasaran semakin menarik perhatian.

Langkah terbaru yang diambil adalah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi untuk membawa data diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini dijadwalkan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mengumumkan aturan baru ini dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (23/8/2023). 

Menurut Tutuka, pemerintah akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap data para pengguna LPG 3 kg. Sehingga hanya mereka yang telah terdaftar dalam sistem yang diizinkan untuk membeli produk tersebut.

Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap arahan dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ungkap Tutuka.

Proses registrasi dan pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah telah dimulai sejak 1 Maret 2023 lalu di berbagai sub penyalur atau pangkalan.

Masih kata Tutuka, dalam proses pendataan ini, tidak ada batasan jumlah pembelian LPG 3 kg.

Para pembeli hanya perlu menyertakan KTP dan/atau Kartu Keluarga.

Baca Juga: Wah, Parah! Pelatih Timnas Putri Spanyol Kedapatan Remas Payudara Staf Perempuan

Setelah terdata dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Namun, pengusaha mikro diwajibkan melampirkan foto diri di tempat usaha mereka.

Tutuka juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

LPG Tabung 3 kg hanya dapat digunakan oleh rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, para nelayan, dan petani.

Sosialisasi tentang program transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran telah dilakukan sebanyak lima kali.

Sosialisasi ini melibatkan 411 kabupaten atau kota, dilaksanakan dari tanggal 6 Maret hingga 3 Juli yang lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI