Hukuman Putri Candrawathi Disunat 10 Tahun, Dieksekusi ke Penjara Lapas Pondok Bambu

Serang

Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:45 WIB
Hukuman Putri Candrawathi Disunat 10 Tahun, Dieksekusi ke Penjara Lapas Pondok Bambu
Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara Serang - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, resmi dieksekusi dan dipenjarakan selama 10 tahun di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023)

Keputusan eksekusi ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konfirmasi kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

Syarief enggan memberikan informasi lebih lanjut tentang waktu eksekusi bagi terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Brigadir Yosua Hutabarat.

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Namun, Mahkamah Agung (MA) terhadap hukuman Putri Candrawathi disunat 10 tahun, dan mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan, mengakibatkan vonisnya dikurangi.

Perlu diingat bahwa Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, setelah hukuman matinya diubah menjadi penjara seumur hidup melalui putusan MA.

Selain itu, Kuat Maruf, seorang rekan terdakwa dalam kasus ini, juga mendapatkan pengurangan hukuman dari 15 tahun penjara juga disunat menjadi 10 tahun penjara setelah putusan kasasi MA.

Terdakwa Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi pelukan [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww]
Terdakwa Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi pelukan (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Ricky Rizal Wibowo, yang pernah menjadi ajudan Sambo, mengalami pengurangan vonis dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

baca juga

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat sejak awal dan mengundang perdebatan luas mengenai sistem peradilan dan hukuman di Indonesia.

Putusan-putusan dari Mahkamah Agung terkait kasus ini memicu respons beragam dari berbagai kalangan, dan eksekusi Putri Candrawathi menjadi titik fokus terbaru dari perkembangan tersebut.

Pengacara Putri Candrawathi dan pihak terkait lainnya belum memberikan komentar resmi terkait eksekusi dan pengurangan hukuman ini. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Disunat jadi 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Hukuman Disunat jadi 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:09 WIB

KLHK Awasi Pabrik dengan Ciri-ciri Berikut Ini Imbas Polusi Udara di Jabodetabek

KLHK Awasi Pabrik dengan Ciri-ciri Berikut Ini Imbas Polusi Udara di Jabodetabek

Serang | Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:24 WIB

Ngelantur Terpengaruh Alkohol, Alasan Pemuda di Tebet Bakar Tirai Musala karena Banyak Nyamuk

Ngelantur Terpengaruh Alkohol, Alasan Pemuda di Tebet Bakar Tirai Musala karena Banyak Nyamuk

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:51 WIB

Terkini

Gagal di Piala Dunia 2026, Arab Saudi Inginkan Jesus sebagai Juru Selamat

Gagal di Piala Dunia 2026, Arab Saudi Inginkan Jesus sebagai Juru Selamat

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

Petani Tewas di Kebun Sawit Wilmar, Komnas HAM Didesak Turun Usut Penembakan

Petani Tewas di Kebun Sawit Wilmar, Komnas HAM Didesak Turun Usut Penembakan

Sumsel | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:52 WIB

Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026, Zico: Kalau Vinicius Cs Kalah Saya Tidak Sedih

Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026, Zico: Kalau Vinicius Cs Kalah Saya Tidak Sedih

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:50 WIB

5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi

5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:50 WIB

Masuki Babak Baru, Serial The Monster of Florence Season 2 Resmi Digarap

Masuki Babak Baru, Serial The Monster of Florence Season 2 Resmi Digarap

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:50 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Lakon Aneh Piala Dunia 2026: Aljazair dan Austria Main Mata untuk Singkirkan Iran?

Lakon Aneh Piala Dunia 2026: Aljazair dan Austria Main Mata untuk Singkirkan Iran?

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:42 WIB

Skenario Ronaldo vs Messi di Piala Dunia 2026: Final atau Perebutan Juara 3

Skenario Ronaldo vs Messi di Piala Dunia 2026: Final atau Perebutan Juara 3

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:34 WIB

×