Hukuman Putri Candrawathi Disunat 10 Tahun, Dieksekusi ke Penjara Lapas Pondok Bambu

Serang

Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:45 WIB
Hukuman Putri Candrawathi Disunat 10 Tahun, Dieksekusi ke Penjara Lapas Pondok Bambu
Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara Serang - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, resmi dieksekusi dan dipenjarakan selama 10 tahun di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023)

Keputusan eksekusi ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konfirmasi kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

Syarief enggan memberikan informasi lebih lanjut tentang waktu eksekusi bagi terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Brigadir Yosua Hutabarat.

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Namun, Mahkamah Agung (MA) terhadap hukuman Putri Candrawathi disunat 10 tahun, dan mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan, mengakibatkan vonisnya dikurangi.

Perlu diingat bahwa Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, setelah hukuman matinya diubah menjadi penjara seumur hidup melalui putusan MA.

Selain itu, Kuat Maruf, seorang rekan terdakwa dalam kasus ini, juga mendapatkan pengurangan hukuman dari 15 tahun penjara juga disunat menjadi 10 tahun penjara setelah putusan kasasi MA.

Terdakwa Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi pelukan [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww]
Terdakwa Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi pelukan (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Ricky Rizal Wibowo, yang pernah menjadi ajudan Sambo, mengalami pengurangan vonis dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

baca juga

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat sejak awal dan mengundang perdebatan luas mengenai sistem peradilan dan hukuman di Indonesia.

Putusan-putusan dari Mahkamah Agung terkait kasus ini memicu respons beragam dari berbagai kalangan, dan eksekusi Putri Candrawathi menjadi titik fokus terbaru dari perkembangan tersebut.

Pengacara Putri Candrawathi dan pihak terkait lainnya belum memberikan komentar resmi terkait eksekusi dan pengurangan hukuman ini. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Disunat jadi 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Hukuman Disunat jadi 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:09 WIB

KLHK Awasi Pabrik dengan Ciri-ciri Berikut Ini Imbas Polusi Udara di Jabodetabek

KLHK Awasi Pabrik dengan Ciri-ciri Berikut Ini Imbas Polusi Udara di Jabodetabek

Serang | Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:24 WIB

Ngelantur Terpengaruh Alkohol, Alasan Pemuda di Tebet Bakar Tirai Musala karena Banyak Nyamuk

Ngelantur Terpengaruh Alkohol, Alasan Pemuda di Tebet Bakar Tirai Musala karena Banyak Nyamuk

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:51 WIB

Terkini

Our Sticky Love: Saat Gangster Berhati Lembut Selamatkan Cinta Pertamanya

Our Sticky Love: Saat Gangster Berhati Lembut Selamatkan Cinta Pertamanya

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Marselino Ferdinan Merapat ke Macan Kemayoran, Jawaban Bos Persija Bikin Penasaran

Marselino Ferdinan Merapat ke Macan Kemayoran, Jawaban Bos Persija Bikin Penasaran

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Perjuangan Cetta Callysta, Siswi SMAN 70 Jadi Kandidat Pembawa Baki Paskibraka DKI 2026

Perjuangan Cetta Callysta, Siswi SMAN 70 Jadi Kandidat Pembawa Baki Paskibraka DKI 2026

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend

Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake

Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?

Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Punya Banyak Peran dan Tekanan, Perempuan Perlu Jaga Kenyamanan Fisik dan Mental

Punya Banyak Peran dan Tekanan, Perempuan Perlu Jaga Kenyamanan Fisik dan Mental

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Bye-Bye Wajah Pucat! Ini 5 Pilihan Ombre Blush untuk Rona Pipi Menawan

Bye-Bye Wajah Pucat! Ini 5 Pilihan Ombre Blush untuk Rona Pipi Menawan

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Setelah 10 Tahun Cristiano Ronaldo Akhirnya Menikahi Georgina Rodriguez

Setelah 10 Tahun Cristiano Ronaldo Akhirnya Menikahi Georgina Rodriguez

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:59 WIB

7 HP Baru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Memori Besar dan Performa Kencang

7 HP Baru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Memori Besar dan Performa Kencang

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:53 WIB

×