Suara Serang - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pemulung, usai melakukan tidakan hal ini kepada sesama rekannya pemulung, Minggu (3/9/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
Sebelum leher belakang pemulung itu mengalami luka, ternyata sebelumnya terjadi cekcok lalu memicu keributan di Karawaci, Kota Tangerang.
Peristiwa ini mengundang perhatian warga di Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, sebut Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang.
Kedua pemulung itu masing-masing berinisial MAL 30 tahun dan TR 29 tahun. Mereka cekcok lalu berujung penusukan. Pelaku itu merupakan MAL, dan sudah polisi amankan setelah kejadian.
Adapun TR nyawa tidak lagi tertolong usai dievakuasi ke rumah sakit setelah bagian leher belakangya tertusuk senjata tajam.
Insiden itu terjadi sat pelaku datang ke rumah korban, ia mencari temannya IP. Saat di rumah korban sempat terjadi adu mulut, dan pelaku dengan cekatan mengambil pisau di atas meja, lalu menusuk bagian leher belakang korban.
"Kasus ini sedang kami dalami terutama motifnya, adapun barang bukti termasuk pelaku sudah kami amankan," kata Zain, Senin ini.
Atas perbuatan MAL pemulung di Tangerang kini mendekam di tahanan dan disangkakan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Adapun ancaman hukuman penjara 9 tahun kurungan," Kombes Zain Dwi Nugroho. [*]
Baca Juga: Ribuan Warga Kota Serang terpapar ISPA, Caleg Nasdem Kota Serang, Wibowo: Ini Tidak Bisa Dibiarkan