SuaraSoreng.id-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soroti belum selesainya sidang pelaku Obsruction of Justice pada kasus Ferdy Sambo.
Disinyalir terdapat puluhan nama oknum polisi yang melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan tujuh di antaranya menjadi tersangka.
Ketujuh tersangka itu, baru empat diantaranya telah disidang dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keempat tersangka yang disanksi PTDH yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Namun masih ada 3 nama lain, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, yang sampai saat ini belum juga menjalani sidang etik.
Hal tersebutlah yang sangat disorot oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti.
Melansir suara.com pada 22 Septeber 2022 Poengky Indarti berpendapat seharusnya lebih fokus untuk memproses pelanggaran etik berat.
"Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik. Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu." ujarnya.
Lanjut anggota Kompolnas ini juga berharap sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Baca Juga: Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo
"Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," lanjut Poengky.
Hal itu ia kemukakan lantaran sidang etik justru diselingi dengan beberapa pelaku pelanggaran kode etik sedang dan ringan.***
Sumber: suara.com