"Jangan-jangan itu bukan punya yang di mobil tetapi dimasukkan oleh orang yang membuntuti untuk melegalisasi atau melegitimasi perbuatan mereka," lanjutnya menjelaskan.
Dalam tragedi KM 50, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Barekrim Polri ikut mengusut kasus tersebut.
Kamaruddin menduga, skenario serupa dirancang oleh Ferdy Sambo guna membuatnya lepas dari tuduhan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Maka dari itu, Kamaruddin mendorong kepolisian untuk menemukan bukti baru demi memperjuangkan keadilan bagi para korban.
"Kepastian hukum memang sudah, tetapi keadilan masih bisa (diperjuangkan). Mengingat perilaku daripada mereka-mereka ini, bagaimana mereka merekayasa dan tidak jujur atas peristiwa pembunuhan Brigadir J." ujar Kamaruddin.
Selain hal tersebut, Kamaruddin juga menyoroti adanya kemiripan lain antara kasus pembunuhan Brigadir J dengan kasus di KM 50.
"Ada juga pendapat yang lain, atau analisis-analisis yang menyatakan Brigadir J ini adalah yang kedua setelah sukses yang pertama, artinya peristiwa KM 50 ini dianggap perbuatan yang pertama," jelas Kamaruddin.
"Yang juga dilakukan obstruction of justice, karena di situ ada juga informasinya ada 'penyambaran CCTV oleh petir'. Tiba-tiba CCTV-nya hilang, tahu-tahu ditemukan senjata dan sebagainya," pungkasnya.
Kamaruddin juga menilai adanya tindakan "main hukum sendiri" yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus KM 50 dengan mengeksekusi mati para korban di tempat.
Baca Juga: Resep Pempek Dos Tanpa Ikan Paling Enak dari Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Kamu yang Alergi
Padahal menurutnya, meskipun ada perlawanan, seharusnya cukup dilumpuhkan saja, untuk kemudian dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Sumber: SuaraTasikmalaya.id