SuaraSoreang.id - Selain Bripka RR, Bharada E juga menunjukkan solidaritasnya kepada Brigadir J dengan ucapan belasungkawa kepada mendiang rekannya tersebut.
Meskipun menjalani persidangan di waktu yang berbeda, namun Bripka RR dan Bharada E kompak menyatakan penyesalan dan doa mereka untuk keluarga Brigadir J.
Terdakwa Bharada E yang menjalani sidang perdananya pada hari ini (18/10/2022), didakwa ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menurut surat gugatan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tanpa mengajukan eksepsi atau nota keberatan, pihak Bharada E menilai JPU telah membacakan surat dakwaan secara tepat dan cermat.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat," kata Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Akhirnya, sekitar pukul 12.25 WIB, majelis hakim menutup jalannya persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Setelah sidang itu ditutup, Bharada E pun kemudian tampak berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
![Richard Eliezer ; Sidang Richard Eliezer ; Sidang Ferdy Sambo, Bharada E [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-richard-eliezer-sidang-richard-eliezer-sidang-ferdy-sambo-bharada-e.jpg)
Kemudian, Ronny Talapessy mengumumkan kepada para peserta sidang bahwa kliennya, Bharada E ingin menyampaikan sesuatu di hadapan semua yang hadir di ruangan sidang.
"Maaf teman-teman, adik kita Saudara Eliezer ingin menyampaikan sesuatu. Silahkan Richard," ujar Ronny Talapessy seraya mempersilahkan Bharada E untuk menyampaikan pesannya.
Baca Juga: Bharada E Putuskan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang akan Dilanjut ke Tahap Pembuktian Pekan Depan
"Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," ucap Bharada E.
Ia juga menyampaikan doanya untuk Brigadir J agar tenang di alam sana.
"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga Bang Yos Bapak Ibu, Reza serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," sambungnya.
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga Bang Yos, saya sangat menyesali perbuatan saya, cuma saya ingin menyatakan, bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," pungkasnya dengan ekspresi penuh penyesalan.
Dalam surat dakwaan JPU, diketahui Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.
Selain itu, dalam surat dakwaan tersebut, disebutkan pula bahwa Bharada E sempat bimbang untuk melaksanakan perintah penembakan itu.