SuaraSoreang.id-Kasus konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berlanjut.
Pihak kepolisian masih tetap melanjutkan proses hukum terkait konten prank yang dibuat oleh pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Proses hukum konten prank KDRT Baim Wong yang masih didalami Polisi ini berdasarkan laporan terhadap pasangan selebritis ini. Mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dua laporan yang berbeda.
Polres Jakarta Selatan melalui Kasi Humas Polres Jaksel, Nurma mengatakan, keduanya dilaporkan atas dua laporan polisi atas perkara, yakni laporan palsu dan laporan terkait Undang-undang ITE
Untuk laporan pertama mengenai laporan palsu sudah rampung dengan pemeriksaan saksi dan laporan.
"Yang laporan palsu itu sudah ada tujuh sudah diperiksa. Jadi sudah mulai (dipelajari) kesimpulan sama penyidik," terang Nurma.
Sementara untuk laporan perihal undang-undang ITE masih dalam proses pemeriksaan pemanggilan saksi.
"Yang kasus satu (laporan palsu) kan sudah. Kalau yang satu lagi yang kasus ITE masih memanggil driver dan kameramennya. Kemudian untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban," kata Nurma saat dikutip dari PMJ News pada 21 Oktober 2022.
Lanjut Nurma menyebutkan, dua anggota polisi yang berada di dalam konten prank sudah diperiksa dan keduanya dipastikan tidak mengatahui rencana pembuatan konten.
Baca Juga: Komentar Pedas dari Nikita Mirzani kepada Denise Chariesta, sampai Mengumpat Kata Ini
“Kalau menurut penyidik, (anggota) polisi yang dua (dalam konten) itu betul-betul nggak tahu. Karena (Paula) datang cerita dan polisinya dengerin. Kita kan juga harus begitu orang cerita dan kita dengerin. Nggak lama baru Baim-nya masuk. Artinya polisinya sama sekali nggak tahu," ujar Nurma.(*)
Sumber: PMJ News