SuaraSoreang.id - Vonis hukuman Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah di putuskan.
Sebagai Justice Collaborator (JC) yang memliki peran penting dalam memecahkan kasus pembunuhan ini, Richard Eliezer mendapatkan hukuman paling ringan diantara para pelaku yang lain.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan kurungan 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun tersebut sempat memicu kekecewaan dari masyarakat yang selama ini melihat bahwa Richard Eliezer telah berkata jujur ditengah dugaan tekanan yang diterimanya selama menjalani sidang.
Beruntung hukuman yang ia terima jauh dari tuntutan yang disampaikan JPU.
Lalu bagaimana status anggota kepolisian Bharada Richard Eliezer usai mendapatkan hukuman ini?
Dilansir dari suara.com pada Kamis, (16/2/2023) dengan status Richard Eliezer sebagai Justice Jollaborator, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akan mempertimbangkan status anggota Kepolisan Richard melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan sidang KKEP ini menurut Dedi akan dipertimbangkan dari berbagai aspek diantaranya, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, pandangan dari masyarakat dan para ahli.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC (justice collaborator)," tutur Dedi.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," sambungnya.
![Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman yang jauh lebih ringan dari terdakwa lainnya. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-richard-eliezer-sidang-richard-eliezer-sidang-ferdy-sambo-bharada-e.jpg)
Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP ini kabarnya telah dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri.
Dedi menyampaikan jika sidang telah dilaksanakan, hasilnya akan segera disampaikan kepada publik.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkas Dedi.
(*Yolanda Nurulita)