SuaraSoreang.id - Aktivitas dari keluarga Rafael Alun Trisambodo, kini mengundang sorot netizen untuk mengulik seluruh asal-usul harta kekayaanya.
Gaya hidup mewah yang ditampilkan sang anak, tidak hanya berimbas ke keluarganya saja, namun berimbas juga ke gaya hidup mewah seluruh pegawai Direktorat Jendral Pajak.
“Saya mengecam segala tindak kekerasan, gaya hidup mewah dan sikap pamer harta oleh pegawai Direktorat Jendral Pajak dan keluarganya yang dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap institusi, dan memberi stigma terhadap seluruh jajaran Direktorat Jendral Pajak” Kata Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo melalui akun twitter @DitjenPajakRI, Kamis (23/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2012-2019 Rafael Alun Trisambodo yang senilai 56,1 miliar.
Hasil pemeriksaan tersebut akan diteruskan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah mendeteksi kejanggalan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo sejak lama di tahun 2020.
"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementrian Keuangan mengenai indikasi kekurang-sesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo kini mulai memanas lagi setelah anaknya terlibat kasus penganiayaan.
Seluruh kekayaan yang dimiliki oleh keluarga Rafael dinilai tidak sesuai dengan LHKPN, ada beberapa hartanya seperti motor Harley dan mobil Rubicon yang tidak tercatat dalam LHKPN.
Selain tidak tercatat dalam LHKPN, ternyata mobil tersebut bisa dinilai bermasalah seperti plat nomor palsu dan pajak dari mobil tersebut mati. Kini, mobil tersebut sudah di amankan oleh pihak yang berwajib.
Ali menyatakan dalam waktu dekat ini, Rafael akan dipanggil oleh KPK terkait klarifikasi seluruh harta kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN.
LHKPN KPK nantinya akan melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan dan juga pemeriksaan LHKPN.
Selain itu, Rafael juga sudah dicopot secara resmi jabatannya oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani dari jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Pencopotan ini didasari oleh Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ini merupakan efek domino buntut kesalahan dari anaknya. (*Gramadhani)
Sumber: Twitter @DitjenPajakRI