SUARA SOREANG – Virgoun Siap Dirajam Jika Terbukti Berzinah, Bisakah Hukum Rajam Dilakukan di Indonesia?
Unggahan story Inara Rusli benar-benar mencuri perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, istri dari Virgoun memperlihatkan surat perjanjian yang mencakup hukuman syariat Islam dan hukum negara.
Surat pernyataan tersebut diduga dibuat oleh Virgoun pada bulan Agustus tahun 2022 yang berisi kesiapan Virgoun untuk dihukum berdasarkan hukum Islam dan hukum negara jika terbukti berzinah.
Namun jika benar terbukti bahwa Virgoun berzinah, bisakah hukum rajam dilakukan?
Dikutip dari YouTube Al-Bahjaj pada Jumat (12/5/2023), Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum rajam itu bisa dilakukan.
Menurut Buya Yahya, yang memberlakukan hukum rajam itu adalah kewenangan imam atau pemimpin. Konteks yang dimaksud Buya Yahya adalah Presiden.
“Jadi tidak bisa seenaknya kita melakukan hukuman rajam, karena tidak diatur di dalam perundang-undangan,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan cara tobatnya itu tidak harus dengan rajam saja.
“Ajari di acara untuk menutup aibnya, ngadu kepada Allah dan mohon ampunan, serta tidak mengulanginya lagi, selesai,” tambah Buya Yahya. (*)
Baca Juga: Sosok Kepala BKPSDM Pangandaran yang Dinonaktifkan Ridwan Kamil Buntut Guru Lapor Pungli Diancam