SUARA SOREANG - Pihak kepolisian memberikan tanggapan terhadap fenomena munculnya permintaan sumbangan oleh warga di sepanjang jalan raya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Dilansir dari akun Instagram @infotidayeuhkolot, Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom, mengungkapkan bahwa fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Bandung.
Mangku Anom menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan sebagai sarana meminta bantuan atau sumbangan menjelang peringatan 17 Agustus dengan berbagai dalih, seperti persiapan untuk lomba Agustusan atau kegiatan lain yang berkaitan dengan perayaan tersebut.
Meskipun terlihat sepele, tindakan ini sebenarnya dapat menimbulkan gangguan terhadap fungsi jalan yang seharusnya difungsikan untuk lalu lintas kendaraan.
Lebih lanjut, Mangku Anom menjelaskan bahwa tindakan meminta sumbangan di jalan raya dapat dikenai sanksi hukuman berupa kurangan penjara dan denda yang cukup signifikan.
Ancaman hukuman ini sesuai dengan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap fungsi jalan dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp24 juta.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami dan menghormati fungsi jalan serta mematuhi aturan yang berlaku, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Dengan demikian, diharapkan lingkungan jalan raya tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. (*)