SUARA SOREANG - Polisi telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam peredaran film panas di internet.
Mereka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE, dan masing-masing memiliki peran khusus dalam rumah produksi film tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan peran penting I dalam pembuatan dan penyebaran film tersebut.
"I perannya adalah sebagai sutradara, juga sebagai admin, termasuk pemilik dan yang menguasai situs, juga produser dari pembuatan film," ungkap Ade dalam konferensi pers, dikutip Selasa (12/9/2023).
Sementara JAAS adalah juru kamera dalam setiap produksi film, sementara AIS bertugas sebagai editor film sebelum diunggah ke situs web.
AT berperan sebagai sound engineer film, tetapi juga tampil sebagai figuran dalam film tersebut.
Terakhir, tersangka SE adalah pemeran wanita dalam film panas dan juga sekretaris rumah produksi.
Semua lima tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal ITE dan undang-undang Pornografi, seperti Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1, Pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29, Pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30, Pasal 7 juncto pasal 33, Pasal 8 juncto pasal 39, Pasal 9 juncto pasal 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*)
Baca Juga: Diwaspadai Shin Tae-yong, Ini Kiprah Mengejutkan Turkmenistan di Piala Asia U-23 2022