Sukabumi.suara.com - Sri Mulyani Indrawati menyebut dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi beban negara. Menteri Keuangan Republik Indonesia itu beranggapan beban negara salah satunya ada pada dana pensiun ASN dan anggota DPR RI.
Penetapan besaran dana pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Besaran pensiunan itu sendiri beragam, tergantung golongan PNS di jabatan terakhir. Ditambah dana pensiunan untuk DPR RI yang cuma menjabat lima tahun juga tak kalah membebani. Bahkan uang pensiun tersbut bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.
Semua hal tentang pembayaran dan pensiun sudah diatur jelas dalam UU Nomor 12 tahun 1980 perihal Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, pasal 17-18.
Pasal 17 sudah jelas diatur bahwa apabila penerima pensuanan [DPR] meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun.
Sedangkan pasal 18 tertulis pemberian pensiun kepada janda/duda dari almarhum anggota DPR.
Nominal perolehan pensiunan anggota DPR RI akan menerima tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan. Bahkan jika mantan anggota DPR RI memiliki istri, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.