Sukabumi.suara.com – Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat di area sekitar sungai Cikaso, tepatnya warga di Kampung Cilopang, Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan sungai yang tercemar.
Mereka menuding pencemaran tersebut terjadi akibat aktivitas produksi pabrik karet milik PTPN VIII yang ada di kawasan tersebut. Lama tak memberikan tanggapan, akhirnya pihak PTPN VIII baru-baru ini membuka suara dan memberikan klarifikasi.
Menurut Santoso, selaku Bagian Umum PTPN VIII Cikaso, setiap hari memanf pasti ada pembuangan air limbah dari produksi karet ke sungai. Meski begitu, mereka menyatakan bahwa air limbah dari hasil produksi karet yang selama ini dibuang ke sungai tidak menimbulkan pencemaran.
Hal tersebut lantaran pihaknya memastikan, sebelum dibuang limbah lebih dulu melalui serangkaian proses di bak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Sudah dicek kualitasnya. Dan semua sudah sesuai baku mutu dari DLHK sehingga laporan adanya pencemaran dari warga tidak benar," ujar Santoso, mengutip keterangan yang diberikan kepada Sukabumiupdate.com, salah satu jaringan Suara.com, pada Rabu (31/8/2022).
Di lain sisi, pihak kecamatan serta Puskesmas Cibitung diketahui sudah mengecek ke titik lokasi Sungai Cikaso yang diduga tercemar, untuk melakukan pemeriksaan. Mereka disebut sudah mengambil sampel air untuk koordinasi dan penyelidikan lebih lanjut.