Sukabumi.suara.com – Peristiwa pelaku pencabulan dilakukan oleh seorang kakek berinisial M (63) yang tega melakukan kepada bocah SD di rumahnya. Kejadian ini diamankan oleh Polres Batola setelah korban menceritakan kejadian kepada guru sekolahnya.
Keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola dan diamankan pada Senin (5/9/2022) pukul 17.00 WITA.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, M mengakui semua perbuatannya kepada korban. Dan saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Tak diketahui oleh kedua orang tuanya, salah seorang teman korban yang masih berumur 9 tahun mengungkap kejadian tersebut kepada gurunya.
Dari keterangan yang diketahui oleh seorang guru, korban mendapar perilaku yang tak senonoh oleh M pada Agustus 2022 di rumah pelaku. Setelah mendengar cerita tersebut, guru tersebut langsung menyampaikan kepada orang tua korban.
Mendengar kejadian itu, orang tua korban tak terima dengan perbuatan M. orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Badauh. Polisi mengamankan satu lembar baju, celana panjang, celana dalam dan kasur sebagai barang bukti.