Sukabumi.suara.com - Kasus KDRT dari artis Lesti Kejora dengan Rizky Billar memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pada Rabu (12/10/2022) Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Berdasarkan dengan hasil visum Lesti Kejora yang dijadikan sebagai salah satu bukti kuat dalam kasus KDRT, Rizky Billar dinaikan statusnya menjadi tersangka. Setelah sebelumnya kepolisian mendengarkan keterangan dari beberapa saksi.
"Maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Jakarta Selatan yaitu Kombes Pol Endra Zulpan, pada Rabu (12/10).
Rizky Billar yang saat ini telah menjadi tersangka di jerat dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
Adapun Hukuman maksimal dari kasus tersebut yaitu 15 tahun, tapi jika korban KDRT sampai meninggal dunia.
Billar akan kembali melakukan pemeriksaan dengan statusnya yang berubah sebagai tersangka. Hanya untuk sementara Billar sedang beristirhat terlebih dahulu.
"Ini rehat sejenak. Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka," jelasnya.
Seperti diketahui Rizky Billar diperiksa oleh Kepolisian atas laporan dari Lesti atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukam oleh Billar pada 28 September 2022.
Baca Juga: Unggah Postingan di Close Friend, Terkuak Begini Isi Curhatan Rizky Billar