Hati-hati! Pengendara Akan diberi Sanksi Jika Ketahuan Membuat Plat Putih Sendiri

Sukabumi | Suara.com

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Hati-hati! Pengendara Akan diberi Sanksi Jika Ketahuan Membuat Plat Putih Sendiri
Ilustrasi-Penggunaan Plat nomor putih (Dok. Korlantas Polri)

Sukabumi.suara.com - Pemerintah sudah menetapakan penggunaan plat nomor putih. Biasanya plat nomor putih akan digunakan oleh kendaraan yang baru dibeli ataupun yang baru memperpanjang. 

Tapi jangan asal mengganti plat nomor kendaraan dengan yang putih, karena jika mengganti plat nomor sendiri akan dikenakan sanksi plat nomor putih palsu. 

Pemilik kendaraan yang menggunakan plat putih palsu atau ilegal dapat terancam sanksi pidana maupun denda. Hal tersebut berdasarkan dengan Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jika kendaraan bermotor menggunakan plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Polri maka plat nomor tersebut dinyatakan tidak sah atau ilegal. Maka jika pengguna kendaraan melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakam sanksi sesuai dengan Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dengan kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan dalam Pasal 288 ayat 1 disebutkan jika pengguna motor tidak dilengkapi dengn STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bagi yang memalsukan plat nomor kendaraan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebutkan jika, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Bagi pemiliki kendaraan tidak perlu buru-buru untuk mengganti plat nomor putih karena nantinya akan dilakukan secara bertahap yang artinya peralihan pelat hitam ke pelat putih tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan. 

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tingkat Kemacetan di DKI Jakarta Mencapai 48 Persen, Langkah Pengendalian Kendaraan Bermotor Terus Dilakukan

Tingkat Kemacetan di DKI Jakarta Mencapai 48 Persen, Langkah Pengendalian Kendaraan Bermotor Terus Dilakukan

Otomotif | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:16 WIB

5 Fakta Penting tentang Pembohong, Jangan Mudah Percaya Mereka!

5 Fakta Penting tentang Pembohong, Jangan Mudah Percaya Mereka!

Lifestyle | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 10:45 WIB

Sabu sampai Jamu Ilegal Dimusnahkan di Halaman Kejari Banjar, Bupati: Menyambut MTQ Nasional

Sabu sampai Jamu Ilegal Dimusnahkan di Halaman Kejari Banjar, Bupati: Menyambut MTQ Nasional

Kaltim | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya

Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:37 WIB

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban

Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:21 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan

AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan

Kalbar | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:58 WIB

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma

Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma

Jakarta | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:24 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB