Sukabumi.suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang berlangsung pada Senin (16/10/2022) begitu mencengangkan. Pasalnya ada beberapa fakta baru yang berhasil diungkapkan.
Diketahui bahwa istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi memberikan ungkapan terimakasihnya kepada Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E atas keberhasilan dalam mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berupa sejumlah uang dan handphone keluaran terbaru.
"Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan dikutip dari suara.com.
Berdasarkan keterangan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain mengungkapkan terimakasih Putri dan Ferdy diketahui memberikan imbalan dengan mata uang asing, yang diberikan pada amplop putih.
Ferdy dan Putri menjanjikan uang sebesar Rp 500 juta untuk Bripka RR, Kuat Ma'ruf Rp 500 juta dan Bharada E mendapat Rp 1 miliar.
Sambo menjanjikan uang tersebut akan diberikan ketika kondisinya sudah aman. Ia juga memberikan ketiganya handphone dengan merek iPhone 13 Pro Max dengan dalih untuk menggantikan handphone mereka yang sudah rusak.
"Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," ungkap Jaksa.
Ketiganya pun menolak handphone pemberian Sambo.
Sumber: suara.com
Baca Juga: Takut Ketahuan Istri Motor Digadai, Pria Ini Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi