Miris! Seorang PRT di Jaksel Diperlakukan Bak Hewan, Disiksa dan Dikurung oleh Majikannya

Sukabumi

Selasa, 13 Desember 2022 | 13:55 WIB
Miris! Seorang PRT di Jaksel Diperlakukan Bak Hewan, Disiksa dan Dikurung oleh Majikannya
Ilustrasi-penganiayan asisten rumah tangga di Jakarta Selatan (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Kasus penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sedang menarik perhatian orang banyak. Pasalnya menyiksa seseorang yang sedang bekerja dianggap sebagai tindakan yang kejam. 

Penyiksaan terhadap PRT kembali terjadi, Siti Khotimah (23) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah disiksa oleh majikannya sendiri. Sang majikan melakukan penyiksaan kepadanya disebuah apartemen yang berada di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah mengamankan 8 pelaku untuk kasus penganiayaan tersebut. Selain itu diketahui bahwa ke 8 orang tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menyiksa korban. 

Berdasarkan keterangan Kompol Ratna Qurata Aini, selaku Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan ke 8 pelaku yaitu SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT ditangkap pada Jumat (9/12/2022) lalu. 

Dalam keterangannya pada Senin (12/12), Ratna menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada bulan September 2022. Para pelaku menyiksa korban dengan menggunakan air panas yang disiram ke tubuhnya, selain itu korban juga diborgol di kandang anjing.

"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing. Masing-masing memiliki peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," jelas Ratna, dikutip dari suara.com

Motif dari penganiayaan yang dilakukan kepada korban yaitu karena ada dugaan jika korban melakukan pencurian pakaian dalam. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena termasuk ke dalam tindakan main hakim sendiri. 

Ke 8 tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Untuk saat ini semua pelaku berada di Rutan Polda Metro Jaya. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing

Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 12:20 WIB

Nasib Pilu ART Perempuan Asal Pemalang: Disiksa Majikan Sampai Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Nasib Pilu ART Perempuan Asal Pemalang: Disiksa Majikan Sampai Dipaksa Makan Kotoran Anjing

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 06:17 WIB

Dituduh Nyolong Pakaian Dalam, ART Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel

Dituduh Nyolong Pakaian Dalam, ART Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel

Jakarta | Senin, 12 Desember 2022 | 19:38 WIB

Terkini

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×