Miris! Seorang PRT di Jaksel Diperlakukan Bak Hewan, Disiksa dan Dikurung oleh Majikannya

Sukabumi

Selasa, 13 Desember 2022 | 13:55 WIB
Miris! Seorang PRT di Jaksel Diperlakukan Bak Hewan, Disiksa dan Dikurung oleh Majikannya
Ilustrasi-penganiayan asisten rumah tangga di Jakarta Selatan (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Kasus penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sedang menarik perhatian orang banyak. Pasalnya menyiksa seseorang yang sedang bekerja dianggap sebagai tindakan yang kejam. 

Penyiksaan terhadap PRT kembali terjadi, Siti Khotimah (23) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah disiksa oleh majikannya sendiri. Sang majikan melakukan penyiksaan kepadanya disebuah apartemen yang berada di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah mengamankan 8 pelaku untuk kasus penganiayaan tersebut. Selain itu diketahui bahwa ke 8 orang tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menyiksa korban. 

Berdasarkan keterangan Kompol Ratna Qurata Aini, selaku Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan ke 8 pelaku yaitu SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT ditangkap pada Jumat (9/12/2022) lalu. 

Dalam keterangannya pada Senin (12/12), Ratna menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada bulan September 2022. Para pelaku menyiksa korban dengan menggunakan air panas yang disiram ke tubuhnya, selain itu korban juga diborgol di kandang anjing.

"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing. Masing-masing memiliki peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," jelas Ratna, dikutip dari suara.com

Motif dari penganiayaan yang dilakukan kepada korban yaitu karena ada dugaan jika korban melakukan pencurian pakaian dalam. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena termasuk ke dalam tindakan main hakim sendiri. 

Ke 8 tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Untuk saat ini semua pelaku berada di Rutan Polda Metro Jaya. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing

Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 12:20 WIB

Nasib Pilu ART Perempuan Asal Pemalang: Disiksa Majikan Sampai Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Nasib Pilu ART Perempuan Asal Pemalang: Disiksa Majikan Sampai Dipaksa Makan Kotoran Anjing

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 06:17 WIB

Dituduh Nyolong Pakaian Dalam, ART Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel

Dituduh Nyolong Pakaian Dalam, ART Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel

Jakarta | Senin, 12 Desember 2022 | 19:38 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar

Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:23 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar

Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:58 WIB

Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe

Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:43 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara

Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:11 WIB

Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller

Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:52 WIB

Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten

Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:45 WIB

Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci

Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:29 WIB

×