Akui Sempat Cekcok, Ferry Irawan Tak Melakukan KDRT

Sukabumi

Senin, 16 Januari 2023 | 13:08 WIB
Akui Sempat Cekcok, Ferry Irawan Tak Melakukan KDRT
screenshot_5 (Instagram)

Sukabumi.suara.comVenna Melinda melaporkan sang suami Ferry Irawan yang kini tengah diperiksa Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Didampingin oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang dan Ferry Irawan tiba di Mapolda Jawa Timur untuk menghadiri panggilannya sebagai tersangka.

"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," terang pengacara Ferry, Jeffry dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," jelas Jeffry.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," jelas Ferry.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

baca juga

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sunan Kalijaga Beri Solusi atas Kasus KDRT Venna Melinda: Seperti Mbak Lesti dan Mas Billar Aja

Sunan Kalijaga Beri Solusi atas Kasus KDRT Venna Melinda: Seperti Mbak Lesti dan Mas Billar Aja

Your Say | Senin, 16 Januari 2023 | 12:09 WIB

Menohok, Hotman Paris Sebut Elma Theana Sok Tahu dan Cuma Mau Masuk TV Bahas Kasus Ferry Irawan

Menohok, Hotman Paris Sebut Elma Theana Sok Tahu dan Cuma Mau Masuk TV Bahas Kasus Ferry Irawan

Entertainment | Senin, 16 Januari 2023 | 12:15 WIB

Terkini

PSSI Pastikan Stadion Pakansari Siap Jadi Markas Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI Pastikan Stadion Pakansari Siap Jadi Markas Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:32 WIB

Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar

Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar

Lampung | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:31 WIB

Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus

Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:30 WIB

Sinopsis Road to Success, Drama China Terbaru Esther Yu dan Chen Jing Ke

Sinopsis Road to Success, Drama China Terbaru Esther Yu dan Chen Jing Ke

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:30 WIB

Kisah Coco Berlanjut, Witch Hat Atelier Season 2 Akan Tayang di Crunchyroll

Kisah Coco Berlanjut, Witch Hat Atelier Season 2 Akan Tayang di Crunchyroll

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:25 WIB

'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda

'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:21 WIB

Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi

Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:18 WIB

Link Resmi Recruitment Magang Pertamina 2026, Ada 400 Lowongan

Link Resmi Recruitment Magang Pertamina 2026, Ada 400 Lowongan

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:17 WIB

Siapa Saja 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?

Siapa Saja 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:15 WIB

Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander

Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:09 WIB

×