Sukabumi.suara.com - Tuntutan Inge Anugrah untuk mendapatkan nafkah Rp1,03 miliar kemungkinan gagal. Uang yang diminta di persidangan perceraianya menurut pengacara Ari Wibowo tidak memiliki dasar hukumnya.
"(Jumlah Rp 1,03 miliar) itu memang tuntutan dari tergugat, kalau saya tidak salah Rp 5 juta per bulan (dikali) selama perkawinan.," ujar pengacara Ari Wibowo, Ricky Saragih ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Menurut Ricky tuntutan tersebut tidak kuat karena tidak diatur dalam peraturan mana pun.
"Tidak ada angka fix dalam sebuah rumah tangga suami harus memberi Rp 5 juta, karena ya pemerintah juga tahu bahwa keadaan setiap rumah tangga berbeda. Jadi tidak ada dasar hukumnya," ungkapnya.
Dia mengaku optimis kalau tuntutan tersebut ditolak hakim. Terlebih pihak Inge Anugrah, tidak bisa membuktikan kalau Ari Wibowo punya kewajiban memberikan nafkah Rp5 juta per bulan selama pernikahan.
"Karena tadi pun dalam bukti-bukti yang sudah kami lihat dari pihak tergugat, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada kewajiban dari klien kami sebagai penggugat untuk memberikan Rp 5 juta per bulan. Itu tidak dibuktikan tadi," ungkapnya.
Ia mengaku yakin kalau tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majlis hakim, apalagi, lanjutnya, Ari Wibowo dan Inge Anugrah memiliki surat perjanjian pra nikah terkait pemisahan harta.
"Kita tidak bisa memberikan harta karena harta itu terpisah," ujarnya.