sukabumi

Merasa Disudutkan, Poppy Capella Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

Sukabumi Suara.Com
Senin, 14 Agustus 2023 | 11:05 WIB
Merasa Disudutkan, Poppy Capella Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023
Poppy Capella (Instagram.com/poppycapella_)

Dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023 berbuntut panjang yang mengakibatkan Miss Universe Organization (MUO) mencabut lisensi Miss Universe Indonesia.

Akibatnya, PT Capella Swastika Karya tidak lagi memegang hak lisensi Miss Unverse Indonesia.

Merasa disudukan karena dugaan pelecehan itu, Poppy Capella selaku pemilik PT Capella Swastika Karya akan mengambil langkah hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Poppy Capella melalui akun Instagram resmi Miss Universe Indonesia @missuniverse_id.

Menanggapi masalah ini, Poppy Capella sebagai National Director Miss Universe Indonesia dengan tegas membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

"Dengan ini saya tegaskan bahwa Saya sebagai National Director dan sebagai Pemilik jin
Miss Universe Indonesia tidak terlibat sama sekali dan tidak pernah mengetahui,
menyuruh, meminta atau mengijinkan siapapun yang berperan dan berpartisipasi dalam
proses penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023 untuk melakukan kekerasan atau
pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana yang ramai diberitakan," tertulis dalam press release.

Kemudian, dia juga mengatakan jika pemberitaan yang beredar terkait insiden Miss Universe Indonesia 2023 menurutnya cukup menyesatkan karena penuh spekulasi dan ketidakbenaran.

"Saya sangat menyesalkan pemberitaan yang berkembang dan sudah menimbulkan
berbagai persepsi menyesatkan dan menyimpulkan seolah-olah dugaan tindak pidana
yang dilaporkan adalah benar dan sudah terbukti, padahal pihak Kepolisian sendiri belum
mulai melakukan pemeriksaan."

Maka, dia akan mengambil langkah hukum untuk menuntut balik terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kisah Pasha Ungu Pernah Jadi Paskibra Saat SMA, Sebelum Upacara Lakukan Ritual Ini

"Saya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata
dan maupun pidana, yaitu membuat laporan Polisi karena adanya dugaan tindak pidana
menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak
pasti dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan /atau
dugaan tindak pidana laporan polisi palsu dan/atau dugaan pengaduan palsu dan/atau
pengaduan palsu."

Saat ini, dirinya bersama kuasa hukum sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI