Suara Sumatera - Nikita Mirzani bebas dari jeratan hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, pada Kamis (29/12/2022). Nikita Mirzani pun diperbolehkan keluar dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Vonis bebas Nikita Mirzani disampaikan dalam sidang pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Nikita menangis, sampai sujud syukur dinyatakan bebas. Pantauan dari lokasi, Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih saat keluar dari rutan.
Perempuan 36 tahun ini juga memamerkan surat kebebasan dari Rutan Serang. "Ini bebas murni," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Tampilan saat sidang pun terlihat berbeda saat Nikita Mirzani menjalani sidang. Berbeda saat menjalani sidang, saat keluar rutan Nikita Mirzani tak lagi memakai penyangga leher.
Seperti diketahui, Nikita mengenakan penyangga karena lehernya mengalami pengapuran. Nikita Mirzani belum mau memberikan komentar saat di depan Rutan Serang.
"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani memilih mencari tempat baru memberikan pernyataan resmi terkait kebebasannya. "Cari tempat yang bebas, biar enak," ujar Fahmi Bachmid melansir matamata.com-jaringan Suara.com.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Profil Mohammed Al Hoish, Wasit Laga Timnas Indonesia vs Thailand yang Diteriaki Jordi Amat
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.