Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, anak mereka yakni Trisha Eungelica membagikan pesan yang cukup memilukan lewat unggahan akun Instagram.
Trisha Eungelica mengungkapkan hal tersebut sebelum pembacaan vonis untuk orangtuanya.
Dalam unggahannya itu, ia tampak memperlihatkan potret berupa sepasang laki-laki dan perempuan yang tengah berpelukan.
Hanya saja, wajah orang dalam foto tersebut tidak diperlihatkan oleh Trisha. Foto itu diduga adalah Putri Candrawathi beserta suaminya, Ferdy Sambo.
Mereka diduga tampak berpelukan dalam foto yang diunggah Trisha.
Sementara itu, dalam keterangan foto, Trisha mengungkapkan bahwa dirinya mencintai kedua orang tuanya, tak lupa pula keterangan tanggal hari ini.
"220213 - iloveuboth," kata Trisha, dikutip dari akun Instagram trishaeas, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Mengapa IPW dan KontraS Menolak Hukuman Mati Ferdy Sambo?
Netizen langsung mengomentari potret unggahan anak Ferdy Sambo tersebut.
"Trish semangat jujur sedih banget denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik kamu berhak bahagia jujur sedih sesedih itu, semangat Trishhhhh," komentar warganet.
"I love you all," sahut netizen yang lain.
Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).