Ibunda Peluk Erat Foto Yosua saat Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 14 Februari 2023 | 06:10 WIB
  • Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memeluk erat foto putranya di sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]
    Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memeluk erat foto putranya di sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]
  • Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
    Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
  • Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memeluk erat foto putranya di sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]
  • Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
  • Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ibunda Brigadir J atau Nofrianysah Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak tampak memeluk erat foto putranya yang ditembak mati di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam foto itu Brigadir Yosua tampak mengenakan seragam polri.

Hal itu terekam saat Rosti bersama keluarga menyaksikan sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pada sidang pertama, majelis hakim menjatuhi vonis mati untuk terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Yosua. Kemudian selang beberapa jam kemudian giliran Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Mendengar vonis mati Sambo, sontak Rosti Simanjuntak menangis dan menjerit mendengar putusan majelis hakim tersebut.

"Anakku, kau peluk mama,:" kata Rosti Simanjuntak berteriak.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Riau | Senin, 13 Februari 2023 | 21:19 WIB

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Terhadap Putri Candrawathi

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Terhadap Putri Candrawathi

Ranah | Senin, 13 Februari 2023 | 21:16 WIB

Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan

Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan

Blitz | Senin, 13 Februari 2023 | 21:13 WIB

Kapan Ferdy Sambo di Eksekusi Hukuman Mati? Majelis Hakim: Selama Ada Pengajuan Banding, Belum Dapat Dipastikan

Kapan Ferdy Sambo di Eksekusi Hukuman Mati? Majelis Hakim: Selama Ada Pengajuan Banding, Belum Dapat Dipastikan

Tasikmalaya | Senin, 13 Februari 2023 | 21:10 WIB

Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati

Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 21:03 WIB

Terkini

Sindir Gaya Soeharto Baru, BEM UI Minta Prabowo Berhenti Pidato dan Dengar Suara Rakyat

Sindir Gaya Soeharto Baru, BEM UI Minta Prabowo Berhenti Pidato dan Dengar Suara Rakyat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:07 WIB

BRI Dirikan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum BRI Peduli di NTT

BRI Dirikan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum BRI Peduli di NTT

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:07 WIB

5 Cara Membersihkan Noda Tinta di Baju Putih, Gunakan Bahan Dapur Ini

5 Cara Membersihkan Noda Tinta di Baju Putih, Gunakan Bahan Dapur Ini

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:05 WIB

8 Negara Kecam Israel Tolak Peta Jalan Perdamaian Gaza

8 Negara Kecam Israel Tolak Peta Jalan Perdamaian Gaza

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT

BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Kata-kata Hesti Purwadinata Buat Mahasiswa yang Demo Hari Ini, Netizen: Bukan Artis Istana

Kata-kata Hesti Purwadinata Buat Mahasiswa yang Demo Hari Ini, Netizen: Bukan Artis Istana

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Ayam Pedas dengan Cita Rasa Nusantara, Jadi Teman Seru Rayakan Kemerdekaan

Ayam Pedas dengan Cita Rasa Nusantara, Jadi Teman Seru Rayakan Kemerdekaan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BRI Perkuat Respons Pascagempa NTT dengan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

BRI Perkuat Respons Pascagempa NTT dengan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BRI Peduli Perkuat Pemulihan Pascagempa NTT dengan Tiga Posko Logistik

BRI Peduli Perkuat Pemulihan Pascagempa NTT dengan Tiga Posko Logistik

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum

Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:59 WIB

×