Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs Atas Dugaan Pencurian Uang

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 01:23 WIB
Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs Atas Dugaan Pencurian Uang
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak. (Antara)

Suara Sumatera - Vonis hukuman mati sepertinya bukan akhir dari kasus yang dihadapi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Terbaru, keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo Cs dilaporkan terkait dugaan pencurian uang, laptop hingga jam tangan milik Brigadir J.  Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023.

"Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencurian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 362 atau 365 KUHPidana juncto Pasal 3,4 dan 5," kata kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melansir Antara, Kamis (16/2/2023). 

"Setidaknya ada orang yang kami laporkan. Adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi," sambungnya. 

Kamaruddin mengatakan bahwa kerugian yang dialami keluarga Yosua akibat dugaan pencurian itu senilai  lebih dari Rp 200 juta.

Kamaruddin merinci kerugian itu meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta.

"Uang almarhum hilang Rp 200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," ujarnya. 

Usai Yosua meninggal, kata Kamaruddin, pihaknya telah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga itu namun tidak ada jawaban.

Pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.

Baca Juga: Ma'ruf Amin soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Haknya Pengadilan, Pemerintah Tidak Boleh Intervensi

Sebagai negara hukum, Kamaruddin menegaskan harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan. Di mana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.

"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI