Suara Sumatera - Seorang oknum dokter spesialis berinisial KD (42) ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. KD ditangkap di rumahnya.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai," kata Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melansir riauonline.co.id, Minggu (12/3/2023).
Nurhadi mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya penyalahgunaan narkoba oleh dokter tersebut.
"Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap KD," ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti tiga paket kecil diduga sabu dan paket sedang dengan berat 97 gram dan alat isap bong.
Saat diperiksa, KD mengaku mendapat sabu itu dari SA yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku juga berperan sebagai perantara penjualan narkoba," ungkapnya.
Kekinian KD berada di Polres Dumai. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun," katanya.
Baca Juga: Punya Makna Mendalam, Shinta Bachir Minta Maskawin Unik Sebelum Menikah