Suara Sumatera - Beredar kabar klaim video yang menyebut Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dicopot langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada judul video disebutkan bahwa Surat Keterangan pemberhentian Arteria Dahlan sudah dibacakan pada 6 April 2023.
Informasi dengan narasi demikian dibagikan sebuah kanal YouTube bernama LIDAH RAKYAT baru-baru ini. Adapun judul video itu sebagai berikut:
“Di Copot Langsung Oleh Jokowi! Sk Pemberhentian Arteria Dahlan Di Bacakan Pagi Ini!! Viral News~”.
Lantas benarkah klaim yang menyatakan Arteria Dahlan dicopot langsung oleh Presiden Jokowi?
PENJELASAN
Setelah menonton keseluruhan video, tidak ada informasi yang mengatakan bahwa Arteria diberhentikan dari jabatannya di DPR RI.
Narator dalam video hanya membacakan artikel yang identik dengan deskripsi video lain yang diunggah oleh kanal Youtube TribunnewsWIKI Official.
Dalam artikel tersebut, dituliskan bahwa Arteria seolah tak terima atas ucapan Mahfud MD yang menyebut dirinya menghalangi penyidikan sebuah kasus. Ia secara tegas siap mempertanggungjawabkan ucapannya bisa memang terbukti menghalangi penyelidikan.
Selain itu, gambar thumbnail video tersebut dipastikan merupakan hasil manipulasi. Hingga saat ini, tidak ada pemberitaan dari media yang kredibel mengenai klaim yang tertera pada video tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bikin Gempar, Presiden Jokowi Akhirnya Pecat Sri Mulyani dari Kabinet
Mengutip dari Kompas, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau memberhentikan anggota DPR. Hal ini tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, narasi video yang menyatakan Arteria Dahlan dicopot Jokowi merupakan informasi hoaks karena tidak ada informasi mengenai pemecatan yang bersangkutan.
Malahan, narasi dalam video berisi mengenai tanggapan Arteria Dahlan mengenai ucapan Mahfud MD yang menyebut dirinya menghalangi penyidikan sebuah kasus.
Dengan demikian klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.