Suara Sumatera - Menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE dan Penistaan Agama, Lina Lutviawati alias Lina Mukherjee yang tidak ditahan pihak kepolisian sempat mengaku hanya diwajibkan lapor, Selasa (09/08).
Lina mengaku dirinya cuma dikenakan wajib lapor satu atau dua kali dalam sepekan.
Pada pengakuan Lina, tidak seperti wajib lapor pada umumnya yang mengharuskan menemui penyidik. Lina mengaku dia tidak mesti datang dan menghadap langsung, namun hanya cukup dengan melakukan Video Call (VC).
“Iya, cuma wajib lapor via video call sama Pak Direktur disana. Kalau aku kan emang tersangka cuma nggak ditahan karena ada maag kronis,” ungkap Lina.
Pengakuan Lina yang mesti wajib lapor dibantah oleh kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong.
“Nggak seperti itu, wajib lapor kami upayakan untuk bisa hadir secara langsung Kamis mendatang,” ucap Bashar pada Selasa (09/05).
Andi Bashar juga menegaskan jika kliennya sama sekali tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Sumsel.
Kliennya juga tidak mengetahui apabila ternyata konten yang dibuatnya di media sosial miliknya tersebut sampai melukai hati umat muslim hingga berujung pada pelaporan ke polisi.” Salah satu pengakuan Lina itu tidak mengetahui kontennya itu melukai hati orang, “ucapnya
Kemarin Senin (08/05) pelapor dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee, mendatangi Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Baca Juga: Loly Mirzani Pakai Nama Dedola di Media Sosialnya, Seteru Rebutan Pria Bule Sama Ibu?
Ustad Syarif Hidayat bersama dengan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin menemui penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel rangka mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan perkara yang menjerat Lina Mukherjee tersebut.
Pelapor juga menyoroti, pengakuan Lina Mukherjee yang menyebut dirinya hanya diharuskan wajib lapor. “Dia memberikan pengakuan yang blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call,” terangnya.
Penyidik telah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee. “Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap hari kamis setiap pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan ke Lina Mukherjee,” ungkapnya.
Pihak terlapor yang menilai pengakuan pengakuan Lina Mukherjee tersebut menempatkan dirinya sebagai korban. “Kami menghimbau kepada terlapor untuk menghentikan statmen-statmen yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor,” ujarnya melansir sumselupdte.com-jaringan Suara.com.