sumatera

Suami di Palas Menyesal Usai Robek Kemaluan Istrinya

Suara Sumatera Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2023 | 00:37 WIB
Suami di Palas Menyesal Usai Robek Kemaluan Istrinya
Muksin Nasution yang merobek kemaluan istrinya karena ajakan bercinta ditolak. (Ist)

Suara Sumatera - Muksin Nasution (36), warga Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), mengaku menyesal usai merobek kemaluan istrinya NP.

"Ya menyesal," kata Muksin dilihat dari video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan, Jumat (26/5/2023). 

Muksin mengatakan bahwa sudah tidak tahan lantaran istrinya selalu menolak untuk bercinta dari mulai awal bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

"Mulai dari hari pertama puasa sampai hari terakhir puasa, bahkan sudah sampai lebaran, aku minta mau berhubungan badan sama istriku nyatanya nggak dikasih samaku," ujar Muksin.

"Gini, aku kan walaupun manusia, ada salah ku, ada lupaku, ada khilafku, bahkan ada juga nafsuku. Nggak mungkinlah tertahankan aku. Sudah beberapa kali ku minta nggak dikasihnya juga," sambungnya.

Dirinya mengaku merobek kemaluan istrinya menggunakan tangannya. 

"Waktu kejadian itu seingatku pakai tangan," pungkasnya.

Diberitakan,  Muksin ditangkap karena merobek kemaluan istrinya. Ia melakukan aksinya lantaran kesal ajakan bercinta ditolak korban. Pelaku ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 malam.

"MN ditangkap berdasarkan laporan istrinya," kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP melansir Antara.

Baca Juga: Shin Tae-yong Enggan Remehkan Lawan Timnas Indonesia: Palestina Tim Kuat, Apalagi Argentina Juara Dunia

Aksi itu dilakukan pelaku karena korban tidak mengindahkan permintaan berhubungan suami istri. Pelaku khilaf merobek kemaluan korban dengan menggunakan kedua jari tangannya.

"Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun," ujarnya.  

Korban mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya dan sempat dirawat di RSUD Sibuhuan. Pelaku diamankan di Mapolsek Barumun.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI