Suara Sumatera - Gegara konten makan babi yang dibuatnya, selebgram Lina Mukherjee ditahan penyidik kejaksaan. Konten yang mengkonsumsi makan daging babi, dengan menguncapkan lafaz bismillah disangka sebagai penistaan terhadap agama Islam.
Lina sebelumnya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang hari ini, Senin (10/7/2023) hingga 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan kepada awak media.
Kejari Palembang akan melimpahkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan. "Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang," ujarnya.
Fandi Hasibuan memastikan Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan karena surat penahanan sudah dikeluarkan dan langsung ditahan Lapas Wanita Palembang hari ini.
"Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan," kata dia.
Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Lina dianggap menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi diawali membaca bismillah.