Suara Sumatera - Tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (10/7/2023).
Lina Mukherjee, dikawal petugas dari Polda Sumsel guna hadir di Kejari Palembang pada pukul 10.00 wib dengan didampingi kuasa hukum.
Tampak ekspresi wajah lemas Mukherjee saat memerika berkas penyerahan pada penyidik kejaksaan. Lina kekinian masih dilakukan pelengkapan berkas oleh penyidik kejari Palembang, Sumsel.
Berkas kasus dugaan penistaan agama ini sudah dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel dengan dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee memang sudah P-21. Tapi sampai saat ini penanganan perkaranya masih berada pada penyidik Polda Sumsel,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (7/7/2023).
Ia juga menjelaskan pada tanggal 26 Juni 2023, penyidik Kepolisian Polda Sumsel mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejati Sumsel melalui surat Nomor : B/34.c/VI/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus atas alasan kesehatan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan kembali oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejati Senin (10/7/2023), namun kewenangan masih pada berada pada penyidik Polda Sumsel,” ungkapnya.
Penanganan perkara Lina Mukherjee masih berada pada penyidik Polda Sumsel, dengan proses penanganan perkara tersebut secara administratif sudah dinyatakan P21 yaitu secara formil maupun Materil sudah terpenuhi atau lengkap.
Meski demikian, melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, secara yuridis formil pertanggung jawaban masih berada pada penyidik.
Baca Juga: Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Sebut Judul Video 'Lord' Luhut Sengaja Dibikin Bombastis