sumatera

4 Polisi Pemeras Transpuan Disanksi Demosi, LBH Medan Kritik Kapolda Sumut Hanya Lip Service

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 19:45 WIB
4 Polisi Pemeras Transpuan Disanksi Demosi, LBH Medan Kritik Kapolda Sumut Hanya Lip Service
LBH Medan. (Ist)

Suara Sumatera - Empat personel Polda Sumut yang melakukan pemerasan terhadap dua transpuan Deca dan Fury hingga Rp 50 juta disanksi demosi.  Keempat personel polisi itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut pada Selasa 11 Juli 2023. Sidang KKEP memutuskan sanksi etik dan administratif kepada empat personel yang terlibat. 

Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara sanksi administrasi antara lain mutasi bersifat didemosi selama 4 (empat) tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi dua transpuan yang menjadi korban mengkritik pedas sanksi etik dan administrasi kepada empat personel tersebut. 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut putusan komisi etik adalah bentuk pembelaan institusi Polri terhadap anggotanya yang bermasalah. 

"LBH Medan dan korban sangat kecewa atas putusan itu. Kita menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan tehadap anggotanya dan bentuk ketidak profesionalan komisi etik dalam menyidangkan perkara a quo," katanya, Rabu (12/7/2023). 

Irvan mengatakan seharusnya Komisi Etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mereka.

Menurut Irvan, perbuatan empat personel polisi itu termasuk pelanggaran berat. Mereka juga melanggar etika kelembagaan, pribadi dan kemasyarakatan. Apalagi, satu dari tiga terduga pelaku juga berstatus sebagai perwira.  

"Perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum. Keempat, menjadi perhatian publik (viral). Kelima, melakukan tindak pidana," ungkapnya.

Baca Juga: Profil Milan Kundera, Penulis Legendaris yang Meninggal Hari Ini

LBH Medan menilai putusan itu kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang menyatakan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

"LBH Menduga hanya lip service semata. Untuk itu, kita mendesak penuntut untuk melakukan banding. Jika hal tersebut tidak dilakuan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI