DPR soal Pepres Jurnalisme Berkualitas: Jangan Peraturan Pemerintah Ini Akhirnya Dijadikan Alat Memberangus Demokrasi

Suara Sumatera Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:50 WIB
DPR soal Pepres Jurnalisme Berkualitas: Jangan Peraturan Pemerintah Ini Akhirnya Dijadikan Alat Memberangus Demokrasi
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (suara.com)

Suara Sumatera -  Draf Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas tinggal menunggu ditandatangi Presiden Jokowi. DPR pun turut buka suara soal pepres tersebut.  

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengapresiasi Kominfo untuk memberantas hoaks atau berita palsu. Namun, jangan jadikan peraturan ini sebagai alat untuk meberangus demokrasi.  

"Tetapi jangan peraturan pemerintah ini akhirnya dijadikan alat hingga dapat memberangus alam demokrasi Indonesia," kata Dave melansir suara.com, Jumat (28/7/2023).

Menurut Dave, saat ini konsep perekonomian Indonesia adalah mengembangkan UMKM, dalam hal ini adalah dunia jurnalistik yang juga berguna untuk menyiarkan informasi yang benar, mendidik dan menghibur masyarakat.

"Oleh karena itu, akses ke informasi jangan sampai dihambat atau dibatasi dengan aturan. Walaupun bertujuan memastikan informasi yang terverifikasi lah yang tersiar," cetusnya.

Dirinya menyarankan agar pemerintah melibatkan seluruh elemen dalam perancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas.

"Baik dalam pembuatan perpres ini dan sosialisasinya wajib dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua elemen media agar tidak terjadi salah paham dan mistrust kepada pemerintah," jelasnya.

Sedangkan anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengaku perpres Jurnalisme Berkualitas adalah pilihan.

"Jika pemerintah pro kepada media konvensional dan memberikan ruang kepada jurnalis untuk bertransformasi menjadi journalism digital, maka perpres tersebut akan diberlakukan," cetusnya.

Baca Juga: Sebut Cawe-cawe Bikin Ruwet Pilpres, Andi Arief: Siapa Golden Boy Jokowi Sesungguhnya

Farhan mejelaskan di satu sisi akan ada konsekuensi dari pemberlakukan perpres tersebut. Pertama, langit Indonesia tidak akan menjadi tempat hidup content creator individual, baik berupa karya jurnalistik atau pun karya multi media.

"Karena Perpres Jurnalisme akan membatasi bentuk atau format produksi dan tayangan mereka," katanya.

Kedua, yakni memberikan justifikasi bagi raksasa internet dunia untuk melakukan blocking terhadap konten dari lembaga jurnalistik Indonesia.

"Konsekuensinya tidak akan ada adsense ataupun outreach audience yang bisa dijadikan benefit tambahan oleh lembaga jurnalistik resmi di Indonesia," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI