Komisi I DPR Ikut Angkat Bicara Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas: Jangan Batasi Informasi dengan Aturan!

Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:19 WIB
Komisi I DPR Ikut Angkat Bicara Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas: Jangan Batasi Informasi dengan Aturan!
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Dok: DPR)

Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Terkait hal ini, Komisi I DPR yang membidangi lingkup komunikasi dan informatika angkat bicara.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan pihaknya mengapresiasi semangat Kominfo untuk memberantas hoaks atau berita palsu lantaran kerap menjadi permasalahan dalam kehidupan bernegara dan berpotensi menjadi benalu di dunia media.

"Akan tetapi jangan peraturan pemerintah ini akhirnya dijadikan alat hingga dapat memberangus alam demokrasi Indonesia," kata Dave dihubungi, Jumat (28/7/2023).

Dave mengatakan konsep perekonomian Indonesia saat ini adalah mengembangkan UMKM, dalam hal ini adalah dunia jurnalistik yang juga berguna untuk menyiarkan informasi yang benar, mendidik dan menghibur masyarakat.

"Maka akses ke informasi jangan sampai dihambat atau dibatasi dengan aturan. Walaupun bertujuan memastikan informasi yang terverifikasi lah yang tersiar," kata Dave.

Karena itu, Dave menyarankan kepada pemerintah untuk melibatkan seluruh elemen dalam perancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas.

"Maka itu, baik pembuatan perpres ini dan sosialisasinya wajib dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua elemen media agar tidak terjadi salah paham dan mistrust kepada pemerintah," kata Dave.

Sementara itu Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan Perpres Jurnalisme Berkualitas adalah pilihan.

"Jika pemerintah pro kepada media konvensional dan memberikan ruang kepada jurnalis untuk bertransformasi menjadi journalism digital, maka perpres tersebut akan diberlakukan," kata Farhan.

Baca Juga: Gusarnya Deddy Corbuzier Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas: Mematikan Konten Kreator di Indonesia!

Muhammad Farhan di Mata Najwa - (YouTube/Najwa Shihab)
Muhammad Farhan di Mata Najwa - (YouTube/Najwa Shihab)

Farhan mengatakan di satu sisi akan ada konsekuensi dari pemberlakukan perpres tersebut. Pertama, lanjut Farhan, langit Indonesia tidak akan menjadi tempat hidup content creator individual, baik berupa karya jurnalistik atau pun karya multi media.

"Karena Perpres Jurnalisme akan membatasi bentuk atau format produksi dan tayangan mereka," kata Farhan

Konsekuensi kedua, yakni memberikan justifikasi bagi raksasa internet dunia untuk melakukan blocking terhadap konten dari lembaga jurnalistik Indonesia.

"Konsekuensinya tidak akan ada adsense ataupun outreach audience yang bisa dijadikan benefit tambahan oleh lembaga jurnalistik resmi di Indonesia," kata Farhan.

Kritik dari Google

Google Indonesia mengkritik pemerintah Indonesia membatasi keragaman sumber berita dan hanya menguntungkan pihak tertentu dari rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI