Suara Sumatera - Nama Oklin Fia kembali menjadi perhatian publik. Setelah ramaid dikecam atas adegan emut es krim di kelamin pria, ia pun kini kena batunya, ia dipolisikan.
Pihak yang mempolisikannya pun tidak sembarangan. Oklin Fia dilaporkan oleh pendakwah Umi Pipik yang banyak mendapatkan desakan dari majelisnya atas kelakuan Umi Pipik.
Oklin Fia menjadi hujatan atas video dengan adegan mengemut es krim yang kemudian dinilai sebagai konten pornografi.
Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik ke Bareskrim Polri dengan membuat laporan pada Oklin Fia karena memakan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria.
Laporan Umi Pipik diterima yang teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, dikutip pada Kamis (17/8/2023).
Dikatakannya, tindakan Oklin dinilai tak pantas. Hal itu lantaran ia mengenakan pakaian muslimah, akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim.
Raudhah juga mengatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin setelah mendapatkan sejumlah aduan saat menghadiri majelis taklim.
"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.
Baca Juga: Dekat Dengan Jokowi, Alasan PAN Sumsel Ngotot Erick Thohir Cawapres Prabowo Subianto
"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," sambung ia.
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.