Suara Sumatera - Sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas maksimal usia capres dan cawapres menjadi 70 tahun.
Dalam unggahan itu juga disebutkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo gagal maju sebagai capres di Pilpres 2024.
Pemohon uji materi soal batas maksimal usia capres dan cawapres diajukan oleh puluhan advokat yang mengatasnamakan Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Mereka meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.
Dalam unggahan juga terdapat foto thumbnail Pimpinan MK, Anwar Usnan membawa dokumen berlatar merah.
Berikut narasi dalam unggahan:
"MK K3TOK PALU!! GUG4TAN B4TAS USIA 70 TAHUN DIRESMIKAN-PRABOWO MEN4NGIS G4GAL NYAPRES--!"
Benarkah MK meresmikan batas usia capres 70 tahun?
Melansir Antara, Selasa (22/8/2023), dalam unggahan tidak terdapat informasi yang menyatakan MK mengabulkan batas usia capres dan cawapres menjadi maksimal 70 tahun.
Baca Juga: Terapkan Ekonomi Sirkular di Jateng, Ganjar Catatkan Ratusan Triliun Investasi Selama Dua Periode
Narator dalam unggahan hanya membacakan narasi dari laman Seword.com yang berjudul "Ada Gugatan Usia Maksimal Capres/Cawapres Dibatasi 70 Tahun, Kubu Prabowo Auto Panik?".
Sementara Detik.com yang berjudul "Prabowo Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Jangan Terlalu Lihat Usia".
Dengan demikian, narasi MK kabulkan batas usia capres 70 tahun pada 20 Agustus merupakan keliru. Sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai batas usia maksimal calon presiden 2024.