Suara Sumatera - Sebuah unggahan menarasikan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara. Unggahan itu dibagikan oleh akun Facebook.
Dalam unggahan, foto thumbnail menunjukan Panji Gumilang mengenakan baju oranye khas tahanan dan digandeng oleh polisi. Dirinya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"PANJI R3SMI DIV0N!$ 20 THN, 4P4R4T SEPAK4T T!ND4K SEMUA P£L4KV AL ZAYTUN".
Benarkah Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus?
Melansir Antara, Selasa (22/8/2023), video itu serupa dengan video CNN yang berjudul "VIDEO: Bareskrim Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ponpes Al Zaytun".
Dalam unggahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan akan menindak lanjuti laporan terkait Ponpes Al Zaytun. Dalam video tidak dijelaskan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP.
Baca Juga: Reaksi Pratama Arhan Saat Ditodong Segera Punya Momongan Jadi Sorotan
Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun, dilansir dari Tempo. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai vonis Panji Gumilang. Dengan demikian, unggahan video yang menarasikan Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus merupakan keliru.