Suara Sumatera - Lima mantan narapidana di Bengkulu, masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (caleg).
Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad, melansir Antara, pada Rabu (23/8/2023).
"Dari hasil pendaftaran administrasi, terdapat lima mantan narapidana yang masuk daftar calon sementara Caleg DPRD Kota Bengkulu," katanya.
Dari kelimanya, kata Rayendra, ada satu napi yang tidak masuk masa tunggu selama lima tahun, sebab ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sedangkan empat napi lainnya telah memenuhi masa tunggu lima tahun terhitung sejak 14 Mei 2023.
Selama 10 hari ke depan sejak 19 Agustus 2023 merupakan masa masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menetapkan 497 orang sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD di wilayah itu pada Pemilu 2024.
Rinciannya 305 orang berjenis kelamin laki-laki dan 192 perempuan serta tiga diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: 5 Bisnis Ahmad Dhani, dari Karaoke Hingga Label Rekaman