Suara Sumatera - Seorang wanita berinisial RT melempar sandal dan air mineral saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Rembuk Kemerdekaan Relawan Bobby Nasution, pada Minggu (28/8/2023).
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan peristiwa tersebut tidak terjadi di ring inti Paspampres.
"Tidak ada di ring Paspampres, mungkin di luar area kewilayahan," katanya, Senin (28/8/2023).
Dirinya telah menerima laporan terkait adanya wanita mengamuk di lokasi acara kedatangan Presiden Jokowi. Namun, setelah ditelisik insiden itu terjadi di luar ring pengamanan presiden.
"Yang jelas ring kita tidak ada kejadian tersebut," cetusnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Saat itu Presiden Jokowi menyapa relawan untuk bersalaman hingga berfoto di acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pada saat kedatangan RI 1 ke dalam GSG Astaka, RI 1 menyapa Relawan dengan berjabat tangan dan foto dengan beberapa relawan," cetus Hadi.
RT yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mencoba menerobos pengamanan langsung diamankan.
"Di sebelah kanan videotron, terdapat seorang ibu yang akan menerobos Tim Tirai. Selanjutnya Tim Tirai mencoba menenangkan ibu tersebut untuk tidak bikin keributan. Namun ibu tersebut tetap teriak-teriak sambil melemparkan air mineral dan sandal ke arah orang yag ada disekitarnya," ujar Hadi.
Baca Juga: Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo: 30 Tahun Mengabdi di Polri dan Akui Kesalahan
Tim pengamanan yang ada di lokasi mencoba mengamankan wanita itu. Namun demikian, wanita itu malah berteriak histeris.
"Tim Tirai mengajak dan mengamankan ibu tersebut ke belakang kursi undangan. Namun ibu tersebut menjatuhkan diri dan teriak-teriak lagi. Selanjutnya diamankan oleh relawan dan ormas yang ada disekitarnya," ungkapnya.
Hadi menjelaskan RT terindikasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Wanita itu sudah diamankan dan dikembalikan ke keluarga.
"Terindikasi gangguan jiwa sebagaimana disebutkan dalam surat Dinas Sosial Kota Medan tanggal 27 Oktober 2021," katanya.