Suara Sumatera - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pendapat mengenai kasus kopi sianida yang menjerat terpidana Jessica Wongso.
Kasus kopi sianida kembali hangat dibicarakan di media sosial setelah ditayangkannya film dokumenter mengenai kasus itu yang berjudul "Ice Cold" di Netflix.
Banyak netizen menganggap Jessica Wongso tidak pantas dihukum 20 tahun karena tidak cukup bukti untuk menjeratnya.
Senada dengan pendapat publik, Hotman Paris menganggap bukti dalam kasus kopi sianida tidak ada sehingga Jessica Wongso tak seharusnya dihukum.
Namun karena kasus ini sudah sampai tahap peninjauan kembali, maka menurut Hotman tinggal satu cara agar Jessica Wongso bisa bebas.
"Caranya adalah kalau memang pimpinan negeri ini sependapat dengan saya, jangan hukum orang yang belum pasti bersalah atau terbukti bersalah," ujar Hotman Paris dalam unggahannya, Selasa (3/10/2023).
Satu-satunya cara yang bisa membebaskan Jessica Wongso adalah lewat grasi atau pengampunan dari Presiden RI terhadap seorang terpidana.
"Cara satu-satunya adalah pastikan dulu bakal diampuni. Minta Jessica mengajukan grasi ke presiden," kata Hotman Paris.
Dengan catatan, kata Hotman Paris, pihak Jessica Wongso harus memastikan akan mendapat pengampunan dari Presiden sebelum mengajukan grasi. Sebab, pengajuan grasi ini juga sama sifatnya dengan seseorang mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Gudang Rongsok, Kapolresta Solo: Banyak Barang Mudah Terbakar
"Tapi, tentu dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasinya tersebut. Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan," tutur Hotman Paris.
Bila belum pasti mendapat pengampunan dan grasi ditolak, Hotman Paris mengatakan langkah ini bisa menimbulkan masalah baru bagi Jessica Wongso.
Sementara, tak mungkin Jessica Wongso menempuh langkah hukum lainnya karena vonisnya sudah mencapai putusan tertinggi yang tak bisa diubah.
"Kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka makin blunder bagi Jessica. Tapi, satu-satunya jalan yang bisa membebaskan dia secara hukum hanya itu. Karena tidak ada lagi PK di atas PK," ujar Hotman.