Suara Sumatera - Perlakukan Mahkamah Agung ke terpidana kasus pembunuhan, Jessica Wongso, dianggap berbeda dibandingkan lainnya. Hal itu dinyatakan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, dalam kasus lain, orang-orang seperti Jessica Wongso bisa bebas. Pasalnya, tidak ada alat bukti kuat untuk membuat Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
"Ini putusan Mahkamah Agung justru memberikan perlakuan yang berbeda kepada orang lain, kalau orang lain bebas, Jessica tidak bebas," kata Hotman Paris, dikutip dari Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Hotman Paris mengatakan, vonis terhadap Jessica Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin hanya berdasarkan asumsi belaka. Menurut Hotman, hal itu melanggar undang-undang nommor 138 KUHP.
"Menurut undang-undang 183 KUHAP harus ada dua alat bukti baru kemudian keyakinan hakim, di sini tidak ada, semuanya pendapat-pendapat ahli," katanya pula.
Hotman menyebut bahwa pendapat ahli hanya bisa menjadi bukti petunjuk. Dirinya menegaskan bahwa pendapat ahli tidak adapat menjadi bukti langsung.
"Jadi putusannya itu benar-benar spekulatif, asumsi pendapat ahli dan bertentangan dengan undang-undang," tegas Hotman.
Meski begitu, dirinya juga tidak bisa mengatakan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah. Hanya saja, Menurut Hotman tidak ada bukti yang cukup untuk membuat Jessica Wongso dihukum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Di mata hukum, kalau masih belum terbukti tidak boleh dihukum. Saya tidak mengatakan Jessica tidak bersalah, tapi belum terbukti secara hukum. Yang tahu hanya dia dan Tuhan," katanya.