SuaraSumedang.id - Pengacara Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak istri Irjen Ferdy Sambo berinisial Ibu PC segera minta maaf.
Kamaruddin bahkan mengancam akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana laporan palsu.
Bahkan, disebutnya hingga menyebarkan berita bohong mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang ditudingkan kepada almarhum Brigadir J.
"Saya kasih batas waktu ke Putri (istri Ferdy Sambo) sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," kata Kamaruddin Simanjuntak, Senin (15/8/2022).
Kamaruddin menyebut, dirinya kini tengah mempersiapkan berkas mengenai rencana melaporkan Ibu PC ke Bareskrim Polri.
Berkas tersebut, satu di antaranya yakni mengenai surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya, untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," bebernya.
Kasus pelecehan dihentikan
Sebelumnya diberitakan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah menghentikan penyidikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual, dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J.
Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Ibu PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan penyidik menghentikan kasus tersebut lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana.
Hal tersebut, merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (12/8/2022).
"Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya," kata Andi.
Di samping itu, Andi menyebut kedua laporan itu merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J.
(Sumber:Suara.com)