Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan ekspor atau melakukan impor bahan baku serta pengeluaran barang ataupun produk ke dalam negeri.
“Sistem ini diharapkan dapat didukung dengan pelayanan kepabeanan 24 jam dalam seminggu untuk beberapa KEK yang arus barang ekspor dan impornya cukup tinggi,” tegas Menko Airlangga.
Badan Usaha dan Pelaku Usaha juga didorong untuk memanfaatkan seluruh fasilitas dan kemudahan di KEK, terutama di bidang fiskal dalam merealisasikan investasi dan meningkatkan investasi baru.
Untuk itu, Menko Airlangga mengatakan apabila terdapat tantangan, hambatan, atau permasalahan, Setjen Dewan Nasional KEK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM diharapkan dapat melakukan fasilitasi untuk penyelesaian untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
“Kami berharap diskusi hari ini dapat diikuti dengan baik, sehingga dapat mempercepat realisasi investasi, perluasan lapangan kerja, serta memberikan dampak positif kepada daerah dan dapat mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Airlangga.