SuaraSumedang.id - Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi dari hasil penyelidikan kasus Brigadir J kepada tim khusus Polri.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan ada 3 rekomendasi dari Komnas HAM.
Dia menambahkan, yang pertama terkait dengan pembunuhan.
Dalam hal ini dirinya menambahkan bahwa kasus ini sedang diusut bersama.
"(Rekomendasi) yang peryama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujarnya dilansir dari PMJ NEWS, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, dalam rekomendasi yang kedua Komnas HAM tidak menemukan tindakan kekerasan.
"Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.
Agung Budi Maryoto mengatakan rekomendasi ketiga dari Komnas HAM terdapat kejahatan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” pungkasnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Soroti banyak yang Antri di SPBU terkena Prank karena Rencana Kenaikan BBM