SuaraSumedang.Id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan satu di antara bentuk bantuan yang pemerintah siapkan untuk masyarakat.
BSU sendiri adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh yang rentan secara ekonomi terlebih terkena dampak dari Covid-19.
Namun, sayangnya, setiap penyaluran bantuan, hal-hal di luar teknis kerap terjadi seperti, salah penyaluran dan lain semacamnya.
Dalam kasus penyaluran BSU pun tak jarang pekerja yang telah masuk kategori justru tidak menerima bantuan.
Kasus-kasus ini biasanya gampang ditemui ketika mengecek akun di website Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah pekerja mengisi semua data yang dibutuhkan pada akun tersebut, maka akun akan menerima salah satu pemberitahuan, yakni antara terdaftar dan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Melansir https://bsu.kemnaker.go.id/, pekerja yang terdaftar akan langsung bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
Sementara itu, bagi yang tidak terdaftar akan mendapatkan alasan terkait kegagalan pendaftaran tersebut.
Pekerja yang tidak terdaftar merupakan pekerja yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Bandingkan Pemberian BLT Era SBY dan Jokowi, Andi Arief: Sekarang untuk Kepentingan Politik Penguasa
Pekerja juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika anda termasuk dalam orang yang mengalami hal tersebut, langkah yang harus dilakukan adalah membuat pengaduan BSU melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Demikian panduan cara melapor apabila tidak memperoleh BSU sebagaimana mestinya.