Akankah Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Tak Mau Gegabah dan Tunggu Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Rampung

Suara Sumedang

Jum'at, 16 September 2022 | 16:11 WIB
Akankah Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Tak Mau Gegabah dan Tunggu Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Rampung
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraSumedang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan gegabah menentukan sikap menahan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi

Kejagung masih menunggu berkas perkara pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan masih fokus meneliti lima berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," kata Ketut di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022), melansir dari suarajakarta.id.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berkordinasi dengan penyidik Bareskrim agar segera merampungkan berkas perkara kasus tersebut.

Ketut mengatakan urusan menahan atau tidaknya Putri Candrawathi menjadi wewenang JPU setelah berkas perkara dari penyidik Bareskrim dilimpahkan ke Kejagung.

"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada E alias Richard Eliezer.

Dari kelima tersangka hanya Putri Candrawathi yang belum juga ditahan Bareskrim Polri. Dalih penyidik tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersebut karena atas dasar kemanusian. Putri disebut masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

baca juga

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deddy Corbuzier Heran, Undang Polisi ke Podcast soal Ferdy Sambo Kok Tak Ada yang Datang

Deddy Corbuzier Heran, Undang Polisi ke Podcast soal Ferdy Sambo Kok Tak Ada yang Datang

Entertainment | Jum'at, 16 September 2022 | 15:49 WIB

Rincian Dugaan Kasus Pencucian Uang yang Menjerat Putri Chandrawati

Rincian Dugaan Kasus Pencucian Uang yang Menjerat Putri Chandrawati

Bisnis | Jum'at, 16 September 2022 | 15:35 WIB

Betapa Mengerikannya Kekuasaan Sambo, Bisa Menggerakkan Reskrim sampai Polda Metro, Ini Buktinya

Betapa Mengerikannya Kekuasaan Sambo, Bisa Menggerakkan Reskrim sampai Polda Metro, Ini Buktinya

Denpasar | Jum'at, 16 September 2022 | 15:31 WIB

Borok Ferdy Sambo Dikorek Irma Hutabarat, Dosa Petinggi Polri Jadi Taruhan?

Borok Ferdy Sambo Dikorek Irma Hutabarat, Dosa Petinggi Polri Jadi Taruhan?

News | Jum'at, 16 September 2022 | 15:26 WIB

Heboh Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Salah Satu Pimpinan Komisi DPR RI Lobi Istana Bantu Ferdy Sambo

Heboh Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Salah Satu Pimpinan Komisi DPR RI Lobi Istana Bantu Ferdy Sambo

Surakarta | Jum'at, 16 September 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB