sumedang

Warga Bisa Usul Jadi Penerima BLT BBM, Dinsos Sumedang Beberkan Kriterianya

Suara Sumedang Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 20:41 WIB
Warga Bisa Usul Jadi Penerima BLT BBM, Dinsos Sumedang Beberkan Kriterianya
ILUSTRASI blt bbm 2022; Dinsos Kabupaten Sumedang beberkan kriteria penerima BLT BBM. (Pemkab Sumedang)

SuaraSumedang.id - Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang, Komar menyampaikan, ada sejumlah kriteria penerima bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT BBM tersebut kriterianya yakni keluarga miskin, dan rentan sosial yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

"Para penerima BLT (BBM) yang disebut sebagai keluarga penerima manfaat ini, merupakan penerima program sembako PKH, dan KPM PKH pemerina non sembako," kata Komar, Selasa (20/9/2022).

Terdapat tiga sumber penerimaan bansos, sebagai berikut:

Pertama, data yang diusulkan oleh aplikasi;

Kedua, data ulusan mandiri masyarakat melaluo laman cekbansoskemensos.go.id;

Ketiga, data setingkat eselon 1 di Kemensos.

"Untuk yang (usulan) mandiri tidak serta merta melakukan pendaftaran disetujui, karena kembali lagi pada verifikasi desa/kelurahan yang lebih tahu kondisi masyarakatnya."

"Kemudian, masuk ke Dinas Sosial untuk diverifikasi selanjutnya diusulkan ke Kemensos, dan yang menentukan adalah pihak Kementerian Sosial itu," ucap Komar.

Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kapolri Tegas tidak Main-main

Menurutnya, semua nama yang masuk di dalam DTKS diolau di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.

Selanjutnya, setelah diolaj dan disetujui akan diberikan pemilik program yang dalam hal ini adalah Dirjen Pemberdayaan Sosial.

Dari situ, kata Komar munculan jumlah 152.152 KPM dari DTKS untuk Kabupaten Sumedang yang masuk kepada penyaluran termin satu sampai dua, dan lebih dari itu ada satu lagi termin ketiga yang jumlahnya 2.400 KPM.

Pasalnya, dalam tahapan verifikasi kelayakan bantuan sosial, ada dua hal yang harus dilakukan.

Pertama, ada masyarakat yang betul-betul mampi secara sosial ekonomi diusulkan untuk dinonaktifkan dari kepersertaan penerima bansos.

"Kedua, bagi masyarat yang betul-betul layak untuk menerima tapi belum mendapatkannya, bisa diusulkan sehingga balance. Jadi ada penonaktifan ada pula pengusulan baru agar tidak berat sebelah," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI