Sementara itu, berdasarkan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan kita menerima Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial 158/2022 tentang juknis pelaksanaan program BLT BBM periode September-Desember 2022 alokasi BLT BBM yaitu 4 bulan dengan besaran Rp150 ribu per bulan sehingga totalnya Rp600 ribu.
Adapun untuk penyaluran dan pembayaran melalui PT Pos Indonesia secara tunai untuk alokasi September-Oktober.
Penyaluran BLT juga berbarengan dengan program sembako tahun 2022 senilai Rp200 ribu sehingga alokasi yang diterima oleh KPM sebanyak Rp500 ribu sejak tanggal 6 September 2022.
Sumber: Pemkab Sumedang