SuaraSumedang.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS tak hanya menjamin biaya pengobatan, tetapi dapat menjamin keperluan peserta dalam memperoleh alat kesehatan.
Satu di antara alat kesehatan tersebut yang dapat dijamin oleh program JKN-KIS adalah kacamata.
Adapun prosedur untuk klaim kacamata menggunakan kartu JKN-KIS tidaklah sulit, yakni dengan cara mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter di FKTP.
Apabila dalam pemeriksaan terdapat kelainan pada visus, maka diberikan rujukan ke poli mata di FKRTL.
Kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sumedang untuk kemudian mengikuti prosedur Rawat Tingkat Lanjutan (TJTL), yang berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan memeriksakan mata ke poli mata sesuai yang diinput dalam aplikasi PCare.
Selanjutnya, dokter poli mata akan melakukan pemeriksaan visus, dan apabila terdapat kelainan visus akan diberikan resep kacamata yang dilegalisir oleh pertugas Rumah Sakit untuk diberikan kepada optik, yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sumedang.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh peserta JKN-KIS mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat bantuan kacamata ini sesuai dengan kelasnya terdaftar.
Namun, perlu diperhatikan bahwa manfaat kacamata ini hanya dapat diberikan sesuai dengan indikasi medis yang jelas dari dokter serta selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Adapun biaya klaim lensa kacamata tersebut disesuaikan sebagai berikut;
Kelas I - Rp300.000
Kelas II - Rp200.000
Kelas III - Rp150.000
Adapun pembelian frame kacamata tidak termasuk dalam biaya penggunaan. Pengajuan paling cepatuntuk penggantian kacamata baru adalah dua tahun sekali sejak pengajuan terakhir.